Hukum Salat di Masjid Bagi Wanita, ini Penjelasannya

Hukum Salat di Masjid Bagi Wanita, ini Penjelasannya

Salat Ied Idulfitri 1444 H di Masjid Nurul Islam Perumahan Villa Gardena 4 Palembang. --

"Dari Abdullah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Salat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada sholatnya di dalam Hujr. Salat perempuan di dalam Makhda' lebih baik daripada salatnya di dalam Bait." (HR Abu Daud).

BACA JUGA:5 Manfaat Salat Taubat, Salah Satunya Menghindari Siksa Kubur

Dijelaskan dalam hadist tersebut bahwa salatnya wanita lebih afdal jika dilakukan di tempat yang jauh dari keramaian. Sedangkan hadist lain menyatakan hal yang berbeda, yaitu:

"Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari hadist ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hukum sholat di masjid bagi wanita diperbolehkan. Syaratnya tidak menimbulkan fitnah dan perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu.

 

Sumber: