Akhir Tahun di Ogan Ilir, Botol Miras dan Petasan Diamankan Aparat

Akhir Tahun di Ogan Ilir, Botol Miras dan Petasan Diamankan Aparat

Polsek Tanjung Raja Sita Miras dan Petasan--

Akhir Tahun di Ogan Ilir, Botol Miras dan Petasan Diamankan Aparat

OGANILIR.CO- Untuk menciptakan keamanan yang kondusif menjelang pergantian tahun 2023-2024 , diwilayah Polres Ogan Ilir .

Jajaran Polsek Tanjung Raja melakukan razia preman, petasan dan minuman keras (Miras) , diberbagai pertokoan, warung dan pedagang kaki lima yang disinyalir menjualkan barang “Haram” tersebut.

Razia dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, SIP, MSi didampingi oleh Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Hairil Anwar  dan aparat lainnya, seperti  Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, Kanit Sabhara dan anggota Polsek Tanjung Raja.

BACA JUGA:Pesta Miras Personel Band di Bar Vasa Hotel Surabaya, Minuman Alkohol Dibeli dari Bartender

Hasilnya belum didampati preman yang mangkal atau berada dilokasi razia namun didapati pedagang yang masih berdagang miras maupun petasan.

Para pedagang yakni  Arizaldi ( 54 Tahun)  menjualkan 500 butir Petasan Cabe, Nora Desiansari (31 Tahun)  menjual sebotol miras Anggur  Merah.

 Andi Rian (39 Tahun) menjual miras, 12 Botol Asoka, 7 Botol Anggur Merah, 8 Botol Newport Kecil, 2 Botol Vigour, 4 Botol Newport Besar, 2 Botol Anggur Putih, 1 Botol Singaraja.

BACA JUGA:Pastikan Penyebab Kematian, Polrestabes Surabaya Lakukan Autopsi 3 Jenazah Musisi Tenggak Miras

Lismelati (35 Tahun) menjual miras 7 Botol Asoka,  2 Botol Anggur Putih,  3 Botol Vigour. Kemudian  Predi Saputra (30 Tahun), menjual petasan 500 butir petasan cabe.

Menurut AKP Hermansyah,  dari barang bukti yang sita  sebanyak Miras  49 Botol,  dan Petasan  1000 Butir, “Kegiatan razia ini  untuk menjaga Kamtibmas menjelang tahun baru 2023,’’kata AKP Hermansyah.

BACA JUGA:Usai Minum Miras di Bar Hotel, 2 Anggota Band Surabaya Meninggal, yang Lain Sekarat

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan himbauan dan peringatan kepada pedagang miras dan petasan agar tidak lagi menjual miras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dilakukan sosialisasi undang-undang yang berlaku (Sid)

Sumber: