Tak Terima Dinasihati, Kakak Ipar Aniaya Dokter
Tersangka M (kiri) saat diinterogasi. Foto: istimewa--
BACA JUGA:Kapolsek Cengal Ingatkan Pedagang Emas
Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju hitam polos dan satu helai celana training warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sumber: