Honorer Dipecat, Kabid Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDMD Sumsel Berikan Penjelasan

Honorer Dipecat, Kabid Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDMD Sumsel Berikan Penjelasan

--

Honorer Dipecat, Kabid Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDMD Sumsel Berikan Penjelasan

PALEMBANG-OGANILIR.CO-Adanya pemecatan salah satu honorer, yang bekerja  dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat heboh.

Membuat Kabid Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDMD Provinsi Sumsel, Iyan Saputra ST, MSi memberikan klarifikasi penjelasannya.

"Memang benar, ada salah satu tenaga honorer kita dilakukan pemecatan "kata Iyan Saputra ketika  dikonfirmasi, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Nilai Rendah Tapi Lulus! Belasan Honorer Damkar Prabumulih Protes Minta Pengumuman PPPK Ditinjau Ulang

Namun menurut Iyan, sebenarnya tenaga  honorer itu bukan dilakukan pemecatan, melainkan kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi dari tiga puluh satu tenaga honorer yang ada

"Jadi hanya satu orang tenaga  honorer yang tidak kita perpanjang lagi, atas nama Siska, yang bersangkutan tidak kita panggil lagi"jelas Iyan.

Alasan tidak dipanggil lagi, karena yang bersangkutan selama bekerja tidak menunjukkan kinerjanya dengan baik.

BACA JUGA:Gaji Honorer Pemkab Banyuasin 3 Belum Dibayar, Sekda Pastikan Cair Secepatnya

"Jadi sekali lagi, saya jelaskan, yang bersangkutan  bukan kita pecat, tapi kontrak nya tidak kita perpanjang lagi, dan memang setiap satu tahun sekali, per 1 Januari sampai 31 Desember kita selalu memperbarui kontrak kerja "lanjut Iyan

Masih menurut Iyan Saputra, keputusan  tidak memperpanjang kontrak kerja yang bersangkutan sudah menjadi keputusan bersama, bukan keputusan  pribadi.

"Dan yang bersangkutan juga sudah tahu dengan keputusan tersebut, selain itu kinerja kerjanya tidak sesuai dengan harapan kita," ujarnya

BACA JUGA:Bikin Honorer Panik, Status K2 Hilang Usai Resume Pendaftaran PPPK

Sementara tenaga honorer atas nama Sisca , yang tidak menerima  kembali surat pemberitahuan kembali kerja,  ketika  di konfirmasi secara terpisah, membenarkan kalau dirinya tidak mendapatkan surat pemberitahuan untuk kembali bekerja.

Sumber: