Bupati OKI Serahkan DPA 2024, Belanja Tidak Terduga Rp117 Miliar
HM Dja'far Shodiq (kiri) menyerahkan DPA kepada kepala OPD. --
Bupati OKI Serahkan DPA 2024, Belanja Tidak Terduga Rp117 Miliar
KAYUAGUNG, oganilir.co - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diserahkan oleh Bupati OKI HM Dja'far Shodiq, Jumat 12 Januari 2024 di Ruang Rapat Bende Seguguk.
DPA 2024 yang berisi instrumen kebijakan APBD 2024 itu difokuskan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang sehat serta berkelanjutan.
"Marilah bersinergi dan bahu membahu dalam mengelola APBD secara baik agar dapat digunakan dengan maksimal," kata Dja'far Shodiq.
Tahun 2024, kata Shodiq, merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024, sehingga seluruh pemangku kebijakan perlu mengoptimalkan APBD agar rencana pembangunan terlaksana dengan baik.
BACA JUGA:Top, Kades di OKI Deklarasi Netral Pada Pemilu-Pilkada 2024
Dia juga berpesan agar pelaksanaan anggaran tahun 2024 memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Lima hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran; mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran; belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD OKI Ir H Mun'im MM dalam laporannya merinci alokasi belanja daerah Kabupaten OKI tahun 2024 yang tertuang dalam DPA perangkat daerah senilai Rp2,6 triliun.
BACA JUGA:Massa Desak Bupati OKI Tak Lakukan Reshuffle Pejabat OKI
"Terdiri dari belanja operasional yaitu Rp1,7 triliun; belanja modal Rp317 miliar, belanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp112 miliar dan belanja transfer sebesar Rp437 miliar," ungkap dia.
Alokasi DPA 2024 tersebut tambah Munim tersebar pada untuk 54 Organisasi dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Sumber pendanaan tersebut papar Munim berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp432 miliar, pendapatan transfer senilai Rp2,1 triliun; dan pembiayaan Sebesar Rp83,5 miliar.
Sumber: