Makna Marka Jalan Warna Kuning di Jalan Raya
Foto Net--
Makna Marka Jalan Warna Kuning di Jalan Raya
OGANILIR.CO- Banyak warna marka jalan raya atau pada ruas jalan tol sering kita temui. Namun para pengguna jalan terkadang kurang mengetahui makna marka jalan warna kuning tersebut .
Sebab bila kita tidak paham atau sampai salah mengartikan makna marka jalan warna kuning, bisa fatal ketika kita mengendarai kendaraan saat melintas di Marka jalan warna kuning tersebut.
Pentingnya memahami warna kuning pada garis rambu-rambu marka adalah aspek penting untuk kita kenali dan pahami. Sebab, bisa menjadi patokan bagi para pengendara untuk mencegah atau meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Manfaatkan Sisa Bongkaran Tol untuk Perbaikan Jalan Rusak
Lalu, apa sih arti dan fungsi marka jalan berwarna kuning? Apakah ada perbedaan dengan marka putih? Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya
Arti Marka Jalan Garis Kuning
Saat ini, marka jalan dengan warna kuning sudah semakin banyak menjadi jenis marka jalan di berbagai kota di Indonesia. Perbedaan marka kuning dan putih terletak pada fungsi. Karena, arti dari marka kuning sendiri sebenarnya untuk membedakan antara jalan provinsi (nasional) dengan jalan non provinsi (kabupaten).
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas OKI Pantau dan Perbaiki Kerusakan Jalan
Jadi, jalan dengan marka kuning ini akan menghubungkan satu provinsi dengan provinsi lain. Jalan ini juga menghubungkan antara ibu kota provinsi dengan kabupaten atau kota. Untuk lebih jelasnya tentang marka garis kuning ini, perhatikan 5 poin berikut :
Garis Kuning Tanpa Putus
Mungkin Anda pernah melihat sekelompok pekerja jasa marka jalan sedang membuat garis kuning tanpa putus ini. Biasanya, garis tanpa putus ini berada di tikungan, jembatan dan area lain yang rawan kecelakaan. Arti garis ini berupa larangan menyalip atau mendahului dan melewati garis.
BACA JUGA:Banjir 5 Tahunan Bakal Kembali Terjadi. Tahun 2018 Jalan Tanjung Senai Ogan Ilir Terendam
Garis Kuning Putus-Putus
Sumber: