Makna Marka Jalan Warna Kuning di Jalan Raya
![Makna Marka Jalan Warna Kuning di Jalan Raya](https://oganilir.disway.id/upload/2982040fad86558efeba36ca3888e594.jpg)
Foto Net--
Kemudian, garis kuning putus-putus penempatannya berada di lokasi yang lebih aman bagi kendaraan untuk menyalip atau mendahului termasuk untuk berpindah lajur. Ini karena arti dari garis kuning putus-putus adalah pengendara boleh mendahului atau melewati batas garis dengan tetap memperhatikan keamanan.
Garis Kuning Ganda Tanpa Putus
Selain itu, garis ganda ini biasanya penempatannya berada di jalan utama kota. Jalur kanan dan kiri ini terpisah oleh marka jalan warna kuning. Masing-masing jalur bisa memiliki lebih dari 2 lajur. Antara lajur 1 dan dua ada garis pemisah dengan garis putus. Garis kuning ganda tanpa putus berarti menunjukkan adanya larangan menyalip atau melewati batas.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bangun Jalan Berkualitas, Panjang 7 km, Anggaran Rp60 Miliar
Garis Kuning Ganda Putus-Putus
Selanjutnya, tidak berbeda dengan nomor 3, garis ganda ini ada di jalan utama kota untuk memisahkan jalur kanan dan kiri. Masing-masing jalur bisa memiliki lebih dari 2 lajur. Di sisi lan, untuk marka garis kuning ganda putus-putus menjadi sebuah tanda bahwa pengendara boleh menyalip dan melewati batas.
BACA JUGA:800 Personel Amankan Pemilu di Ogan Ilir
Garis Ganda Kuning Putus dan Tanpa Putus
Garis ini menunjukkan pengendara yang ada di garis putus bisa mendahului atau melewati batas. Sedangkan kendaraan di sisi lain dengan garis tanpa putus tidak boleh mendahului atau melewati batas.(**)
Sumber: