Satlantas Polres Banyuasin Lakukan Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong Hingga Ke Sekolah

Satlantas Polres Banyuasin Lakukan Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong Hingga Ke Sekolah

--

Satlantas Polres Banyuasin Lakukan Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong Hingga Ke Sekolah

BANYUASIN, oganilir.co - Satlantas Polres Banyuasin gencar melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak spesifikasi teknis atau knalpot brong hingga ke sekolah sekolah di wilayah Bumi Sedulang Setudung. 

"Kita gencar sosialisasi, hingga ke sekolah sekolah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Iptu Sutedjo. 

Sosialisasi ini sendiri telah dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Banyuasin, dengan mendatangi sekolah salah satunya di SMK Muhamadiyah Pangkalan Balai, Banyuasin beberapa waktu lalu.

"Tujuannya agar pelajar tidak menggunakan atau memasang knalpot brong, " jelasnya. Karena dengan pemasangan knalpot brong itu, dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. "Suara bising itu membuat masyarakat terganggu, "ungkapnya.

BACA JUGA:Datangi Variasi Motor, Satlantas Polres Muratara Sosialisasi Larangan Knalpot Racing

Apalagi saat ini dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banyuasin. 

Tidak hanya di sekolah sekolah, Satlantas Polres Banyuasin juga melakukan sosialisasi ke bengkel bengkel motor. "Pemilik motor dihimbau tidak menjual knalpot brong atau memasang knalpot brong, " tegasnya. 

Apalagi soal knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolres Mura Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Kemudian kepolisian juga dapat menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturannya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Maka akan dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,"pungkasnya.

Sumber: