Drama Penangkapan Bandar Sabu Banyuasin, Polisi Sempat Diteriaki Serbu oleh Keluarga
Tersangka Jaka Umbara dan barang bukti sabu. --
BANYUASIN, oganilir.co - Proses penangkapan terhadap Jaka Umbara, bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Suumsel, Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB mendapat hambatan.
Betapa tidak, keluarga tersangka berusaha menghalang-halangi dan melakukan perlawanan dari pihak keluarga, saat Jaka Umbara hendak di bawa anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin.
Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata-kata provokatif kepada anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin itu ketika anggota hendak mencari barang bukti.
Sehingga massa di sekitar keluar, dan hendak mendekati personel yang ada di lokasi tersebut. Melihat kondisi itu, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.
BACA JUGA:Dua Kurir Berhasil Diamankan, Buang Barang Bukti Sabu di Bawah Batang Karet
Sehingga anggota Satresarkoba lepas dari kepungan massa, dengan menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu lima paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, handphone Android.
"Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Najamudin.
Keluarga sendiri sempat meneriakkan kata-kata provokatif kepada personel Satresnarkoba yang menangkap bandar sabu itu.
"Sempat diteriaki serbu dan laju, sehingga massa semakin banyak," ungkapnya.
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lubuklinggau Ditangkap
Sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa.
Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: