Aniaya Warga, Oknum Polisi Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Aniaya Warga, Oknum Polisi Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Tim kuasa hukum Ali Akbar usai melapor ke Bidang Propam Polda Sumsel.--

Aniaya Warga, Anggota Polisi Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

PALEMBANG, oganilir.co - Sikap arogansi ditunjukkan aparat Polres Ogan Ilir terhadap warga. Hanya gara-gara mobil terlapor oknum anggota Samapta Polres Ogan Ilir Aipda Subhan Subhan Marpaala ditabrak oleh teman pelapor Ali Akbar SH (29) membuatnya melakukan penganiayaan. 

Pelapor merupakan alumni Fakultas Hukum Unsri yang tinggal di Dusun 1 Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Terlapor Aipda Subhan Marpala NRP 84030668 dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Rabu 31 Januari 2024. Laporan Nomor STTP/11-DL/I/2024YANDUAN tertanggal 31 Januari 2024 yang diterima Bripka Yogi Syahputra SH dan diketahui oleh PS Kasubbag YANDUAN Bidang Propam Polda Sumsel PS Kaur Trimlap Iptu Juli Sukaini SH.

Bagaimana kejadiannya? Korban Ali Akbar menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan terhadap dirinya itu terjadi pada Ahad 28 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya yang berada di Jl Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polisi Siapkan Ratusan Personil dan Metal Detektor

"Berawal dari insiden kecelakaan mobil saya yang dikendarai Arif Absuray, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unsri menabrak mobil Avanza kepunyaan oknum Aipda Subhan yang sedang terparkir di jalan depan rumahnya," kata Ali. 

Usai kejadian, terlapor Aipda Subhan mendatangi korban Ali di kediamannya. 

"Dalam pertemuan tersebut, saya sudah bersedia menanggung biaya perbaikan bengkel atas kerusakan mobil Aipda Subhan. Namun yang bersangkutan memaksa dan meminta penggantian unit pintu mobil yang baru. Tentu saya tidak menyanggupinya," ujar Ali. 

"Oknum polisi tersebut marah dan memukul saya. Setelah pemukulan saya berobat ke Puskesmas Payakabung, Kecamagan Indralaya Utara, Ogan Ilir," ujar Ali. 

BACA JUGA:RS di Ekuador Diserang, Polisi Amankan 68 Anggota Geng Narkoba

Sementara itu Ketua Umum IKA FH Unsri Dr Arif Patra Miajaya Zen mengecam sikap arogansi oknum polisi tersebut dan melakukan penganiayaan kepada warga yang notabene harus dilindungi dan diayomi.

"Kita meminta Kapolda Sumsel mengusut tuntas penganiayaan Alumni FH Unsri," tegas mantan Direktur YLBHI ini dalam keterangan tertulisnya.

"Kita minta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menindak tegas oknum anggota kepolisian AIPDA SUBHAN MARPALA, NRP. 84030668, yang diduga telah menganiaya dan memeras Ali Akbar, alumni FH Unsri angkatan 2013. Oknum polisi tersebut diketahui berdinas di Satuan Samapta Polres Ogan Ilir." 

Sumber: