2 Karyawan Toko Curi Bahan Bangunan

2 Karyawan Toko Curi Bahan Bangunan

Tersangka Adi Rahman cs. --

2 Karyawan Toko Curi Bahan Bangunan

PRABUMULIH, oganilir.co - Apa yang dilakukan dua sekawan karyawan toko bangunan ini tak patut ditiru. Dia adalah Adi Rahman (30), warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih dan Indra Yansa (24), warga Dusun V Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Keduanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di tempatnya bekerja yakni di Toko Bangunan Shuta, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keduanya melakukan aksi tak terpuji itu pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan cara para tersangka secara bersama-sama mengambil barang dagangan milik korban. 

BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Matik Murah Tahun 2024, Cocok Banget untuk Karyawan yang Gaji UMR

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yang bekerja di toko bangunan milik korban adalah mengambil barang-barang tersebut pada saat toko sudah dalam keadaan tutup sebelum mereka pulang bekerja. Atas kejadian tersebut korban yakni Dedi Irawan (33), warga Dusun I, Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

"Setelah mendapatkan laporan korban, team langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Rabu, 31 Januari 2024 sekira jam 17.30 WIB, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ, Kamis 1 Februari 2024.

Dijelaskannya, kedua tersangka diringkus saat berada di depan toko bangunan milik korban serta diamankan beberapa barang bukti berupa 1 bundel dokumen berupa order barang dan penjualan barang, 1 lembar  surat daftar barang hilang, 6 buah kotak mesin air, 2 buah terpal warna biru, 1 dus paku seng, 1 dus paku palembang dan sepasang sepatu bot," bebernya.

BACA JUGA:Google Lakukan PHK Karyawan Tapi Berikan Solusi

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, dengan cara mengambil barang dagangan milik korban secara bersama-sama pada pada saat toko sudah tutup sebelum mereka pulang bekerja. "Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Sementara di hadapan petugas, keduanya tak bisa berkutik dan mengaku perbuatannya tersebut. "Iya pak, kami mengambil barang-barang itu," tukasnya tertunduk. 

Sumber: