Begal Motor Pelajar Kena Tembak karena Melawan, Sebelum Masuk Penjara, Keduanya Mampir Dulu di UGD RSUD Bari

Begal Motor Pelajar Kena Tembak karena Melawan, Sebelum Masuk Penjara, Keduanya Mampir Dulu di UGD RSUD Bari

Tersangka M Safriadi dan Roy, dinaikkan ke mobil usai diobati luka tembak di kakinya, di RSUD Palembang Bari. Keduanya keok, setelah didor Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. foto: dokumen/oGANILIR.CO.--

BACA JUGA:Terungkap, Mayat dalam Kubangan Lumpur Ternyata Romli, Sudah Enam Hari Hilang

Dari pengungkapan kasus begal motor matic itu, polisi mengamankan barang bukti baju dan jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi.  

“Untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas, ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara,”  tegas Haris.

Tersangka Safriadi, mengaku awalnya dia bersama Roy melihat korban sendirian bermotor. Lalu mereka dekati, alasan minta tolong antarkan Roy pulang ke rumahnya di Lr H Umar. 

BACA JUGA:Kerja Malam, Pegawai Puskesmas Digerebek Warga, Ternyata Sedang Asyik Gituan, Ada Celana Dalam yang Diamankan

“Ditengah jalan, korban kami todong pisau dan suruh turun. Motornya sudah kami jual Rp2 juta, uangnya berbagi dan sudah habis,” tukasnya. (afi/air)

Sumber: