Cinderella Meninggal usai OD di Hajatan

Cinderella Meninggal usai OD di Hajatan

Ilustrasi. --

Cinderella Meninggal usai OD di Hajatan 

BANYUASIN, oganilir.co -  Viral di media sosial (medsos) seorang perempuan diduga over dosis usai mengkonsumsi narkotika di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan,  Kabupaten Banyuasin. 

Diduga perempuan itu sedang "on" bersama rekan-rekannya di suatu hajatan yang menampilkan organ tunggal (OT) di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. 

Terlihat dalam video yang viral itu, perempuan itu tidak sadarkan diri sampai dibantu oleh rekan-rekannya lainnya. 

BACA JUGA:Ditinggal Menyadap Karet, Modal untuk Hajatan Anak Digasak Maling

Informasinya perempuan itu usai overdosis meninggal dunia, setelah video itu menuliskan "Kami keluarga besar budak talang ratu turut berduka cita atas perginya Cinderella @riska, anisa14".

Korban sendiri sempat dibawa lari ke rumah sakit terdekat di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Belum diketahui pasti kapan kejadian tersebut, tapi hal itu sudah viral di media sosial dan menjadi pembicaraan warganet. 

Dalam akun medsos itu, salah satu warganet  yaitu uhammadaldizul****** berkomentar giliran mati cemas giliran kuat cak cak hebat lolo wong lolo"

BACA JUGA:Pulang Hajatan, Bupati Banyuasin Mencak-Mencak di Jalan Kabupaten, Ada Apa?

Rupanya kejadian viral itu sudah diketahui pihak kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti.

"Iya betul, kejadiannya di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan," kata Kapolsek Rambutan AKP Marwan. Pihaknya sendiri telah memanggil tuan rumah yang melakukan hajatan itu, dan juga melakukan pemeriksaan. "Iya sudah (dipanggil dan diperiksa)," katanya tanpa menyebutkan secara pasti kapan kejadian itu.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya langsung menindaklanjuti info itu, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Masih proses penyelidikan," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya akan memeriksa dulu, dan sanksi akan diberikan kepada pemilik hajat atau giat keramaian karena bila tidak ada pemberitahuan ke pihak berwenang.

Sumber: