Jabat Kajati Bali, Ketut Sumedana Tetap Jadi Kapuspenkum

Jabat Kajati Bali, Ketut Sumedana Tetap Jadi Kapuspenkum

Narendra Jatna dan Ketut Sumedana usai dilantik menjadi Kajati DKI dan Kajati Bali. foto: kejagung--

Jabat Kajati Bali, Ketut Sumedana Tetap Jadi Kapuspenkum

JAKARTA, oganilir.co - Tongkat estafet kepemimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Bali berganti. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik kepala Kejati DKI dan Bali. Ketut Sumedana dilantik menjadi Kajati Bali dan R Narendra Jatna, menjadi Kajati DKI Jakarta.

Pelantikan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 6 Februari 2024. Dalam Pelantikan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja itu merupakan dua etalase penegakan hukum nasional.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi episentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis," kata ST Burhanuddin dalam amanatnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel

Sementara Kejati Bali, lanjutnya, merupakan episentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara. Karena itu, membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, tapi tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

"Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergis, namun tegas tanpa friksi," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, dan penilaian objektif. Hal itu merupakan dasar aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai.

BACA JUGA:Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Garap 2 Pelatih Cabor

"Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menjelaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjelang pemilu ini adalah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi. Karena itu, dia lantas mengingatkan dan menekankan netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati!

"Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. Untuk itu, saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketut dilantik menjadi Kajati Bali menggantikan Narendra Jatna, yang ditunjuk sebagai Kajati DKI Jakarta. Sementara Narendra akan menjabat Kajati DKI Jakarta, mengisi jabatan yang ditinggalkan Reda Manthovani, yang kini telah menjabat Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel).

Sumber: