Jika Komeng Terpilih Sebagai Anggota DPD RI, ini Gaji-Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Jika Komeng Terpilih Sebagai Anggota DPD RI, ini Gaji-Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Komeng.--

Jika Komeng Terpilih Sebagai Anggota DPD RI, ini Gaji-Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

JAKARTA, oganilir.co - Tidak banyak yang tahu jika komedian Komeng alias Alfiansyah Komeng mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jawa Barat. 

Pencalonan Komeng sebagai anggota DPD RI itu menjadi viral karena dari hasil real count KPU, komedian ini tampak mengungguli lawan politik lainnya.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Kamis 15 Februari 2024 per pukul 13.00 WIB mencapai 245.846 suara. Hingga saat ini suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya, di mana ia telah memegang sekitar 8,33 persen suara.

Dengan begitu, besar kemungkinan pelawak senior yang satu ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat.

BACA JUGA:Mencoblos Pemilu, Warga Butuh Waktu 3-4 Menit

Jika Komeng terpilih sebagai anggota DPD RI, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan? 

Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua aan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

BACA JUGA:AS Berharap Pemilu Indonesia Berlangsung Jurdil

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Artinya besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini. Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Sementara itu, untuk pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sumber: