Duda Anak Satu, Otak Pelaku Pembunuhan Kakek Penjaga Api PTPN Cinta Manis

Duda Anak Satu, Otak Pelaku Pembunuhan Kakek Penjaga Api PTPN Cinta Manis

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman merilis kasus perampokan disertai pembunuhan--

        OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Agus Aliasan (28 tahun), ternyata dia adalah otak pelaku pembunuhan terhadap kakek Jamil (71) yang berprofesi sebagai petugas penjaga api PTPN VII Cinta Manis, terjadi Minggu 30 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 12.00 Wib , di kawasan Afdeling 4 Rayon 2 PTPN VII Cinta Manis Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir .

        Agus yang berstatus dua anak satu dalam aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu dua temannya M Rizky (20) dan Rusman Ramadhan Saputra  (16 tahun) ketiganya tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan  Tanjung Batu Kabupaten  Ogan ilir.

        Eksekusi perampokan disertai pembunuhan berencana ini dilakukan oleh Saputra dengan menikam Korban Jamil dengan pisau mengenai ulu hati, dan menjerat leher korban hingga akhir tewas di TKP .

        Demikian perkara 365 KUHP, dimana para Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau   20 tahun penjara ini, terungkap saat dilakukan rilis oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman , di Mapolres Ogan Ilir Senin 7 November 2022.

BACA JUGA:Penjaga Api PTPN VII Tewas Dirampok, Uang Rp 7 Juta Raib Dibawa Pelaku Dua Pemuda dan Satu Remaja

AKBP Andi Baso yang didampingi  Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardana dan Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna  mengatakan, motif pembunuhan  yang dilakukan oleh ketiga Tersangka, berawal terjadi transaksi penjualan Handpone merk Oppo yang  dijualkan kepada korban Jamil seharga Rp 550 ribu.

Saat terjadi pembayaran, ketiga Tersangka melihat Korban Jamil membawa uang yang cukup banyak. Saat itulah ketiganya mulai merencanakan untuk mencegat Korban saat pulang .

Menjelang siang sekitar pukul 12.00 Wib, M Rizky dan Saputra sudah menunggu Korban Jamil yang biasa lewat untuk pulang , ketika bertemu Saputra langsung menikam Korban Jamil mengenai ulu  hati, karena korban melakukan perlawanan, keduanya lalu mengeksekusi dengan menjerat leher korban hingga tewas, kemudian tubuh korban diseret kelokasi lain, namun tidak jauh dari TKP.

Korban Jamil sendiri baru ditemukan warga  keesokan harinya Senin  31 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wib. Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir, diketahuilah pelakunya tiga orang , hanya kurun waktu selama 6 jam, ketika pelaku berhasil ditangkap petugas

Korban Jamil sendiri sebelum ditemukan tewas membawa uang sebanyak Rp 7 juta dan Handpone OPPO warna biru

Dari tangan ketiga Tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah senjata tajam jenis Pisau,  HP OPPO warna biru dan uang tunai sebesar Rp 3 juta

Tersangka Agus mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan  terhadap Korban Jamil yang sudah dia kenal sejak dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar,’’Aku kenal Kakek Jamil sejak saya sekolah SD,’’tutur Tersangka Agus  (sid

Sumber: