Menyikapi Caleg Muratara. Kapolda Sumsel: Aturan Harus Ditegakkan dan mekanisme

Menyikapi Caleg Muratara. Kapolda Sumsel: Aturan Harus Ditegakkan dan mekanisme

Kapolda Sumse Irjen Pol Rachmad Wibowo usai menggelar rapat menyikapi caleg Muratara--

Menyikapi Caleg Muratara. Kapolda Sumsel: Aturan Harus Ditegakkan dan mekanisme 

MURATARA-OGANILIR.CO-Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Bupati Muratara dan Forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg menggelar rapat diaula rapat kantor bupati pada Senin siang 19 Februari 2024.

Kapolda Irjen Rachmad Wibowo menyertakan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya SSos, Msi dan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, SPd serta Wakapolda Brigjen M Zulkarnaen Sik mengikuti rapat tersebut secara daring (video conference).

Rapat tersebut digelar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dan desakan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara DPRD di beberapa PPK di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Pasca Ultimatum Kapolda Muratara, Pleno PPK Muratara Mendadak Sepi Antusias Warga

Pada kegiatan tersebut, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mendengar masukan dari calon legislatif  DPRD Muratara dari dapil 1, 2 dan 3 yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang.

Terkait keberatan tersebut, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mengatakan pentingnya taat aturan, menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Seluruh peserta caleg dan partai bilamana ada perdata,  itu perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu, syarat formil tersebut harus diisi. Termasuk bukti-bukti seperti foto, video dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,”kata Irjen Pol  Rachmad Wibowo.

BACA JUGA:Untuk DPRD Sumatera Selatan Dapil 10 Golkar Bakal Raih Dua Kursi

Kemudian lanjut Kapolda Sumsel,  setelah itu  Bawaslu akan mengkaji, apakah bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi hitung ulang.

“Saya mengajak dan menghimbau jika ada pihak pihak yang merasa keberatan, salurkan melalui mekanisme yang ada, jangan menggunakan cara cara yang bertentangan dengan peraturan. Berikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” pintanya .

Kapolda menjelaskan dari hasil rapat yang digelarnya, bahwa peserta pemilu yang telah mengajukan keberatan sudah sepakat tidak akan menurunkan massa. Menurutnya hal tersebut akan sia-sia saja karena tidak akan bisa merubah suara.

BACA JUGA:Pemilih Mencoblos 2 Kali, Pemilu di Desa Lubuk Kemang Dilakukan PSU

“Aturan yang ditegakan Bawaslu tidak bisa dirubah, serta sudah diatur dalam undang-undang. Kami sangat mengharapkan kepada para peserta pemilu agar dapat mengendalikan massa serta simpatisanya tetap tenang dan bersama menjaga situasi tetap kondusif dan berharap pemblokiran jalan (seperti beberapa hari yang lalu) tidak terulang dikemudian hari,” tukasnya .

Sumber: