Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas, Pakai Sabu di Kontrakan Nadia, Gadis Cantik Pemandu Lagu

Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas, Pakai Sabu di Kontrakan Nadia, Gadis Cantik Pemandu Lagu

Kronologi penangkapan anggota DPRD Musi Rawas, pakai sabu di kontrakan Nadia, gadis cantik pemandu lagu. foto: Holid/OGANILIR.CO --

BACA JUGA:6 Siswa SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Berkelahi Sampai ke Jalan, Bahkan Sampai Sekda Ikut Turun Tangan Melerai

Saat ditanya, hadiri pesta malam di mana? Politisi partai Golkar ini enggan menjawab. "Mohon maaf saya tidak bisa menjawab," katanya, saat ditanya Kapolres. 

Selama setengah tahun konsumsi narkoba jenis ineks tersebut, motivasinya hanya untuk bersenang-senang saja. 

Sementara tersangka Desi mengaku, sudah tiga bulan terakhir menggunakan narkoba. 

Kemudian tersangka Nadia sudah dua tahun menggunakan narkoba. Sedangkan Debi Saputra mengaku sudah setahun menggunakan narkoba. 

BACA JUGA:Videonya Sempat Viral, Oknum Pelajar SMA Keroyok Remaja Putus Sekolah di Musi Rawas Akhirnya Berujung Damai

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian diselidiki bahwa benar. 

Kapolres menjelaskan keempat tersangka diamankan saat berada di sebuah kontrakan, di Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. 

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

AKBP Harissandi mengungkapkan keempat tersangka sementara ini masih berstatus pemakai. 

BACA JUGA:Usai Geledah Bawaslu, Kejari Ogan Ilir Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu

"Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (lid)

Sumber: