Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik, ini Besarannya

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik, ini Besarannya

Ilustrasi.--

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15 persen (Rp4.500.000.000).

"Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000," terang Dwi.

 

Sumber: