Pemkab Ogan Ilir Tertibkan SK Pengangkatan Tenaga Non-ASN dan Tenaga Kerja Sukarela

Pemkab Ogan Ilir Tertibkan  SK Pengangkatan Tenaga Non-ASN dan Tenaga Kerja Sukarela

Wabup H Ardani tengah menjadi Pembina Upacara foto Istimewa--

Pemkab Ogan Ilir Tertibkan  SK Pengangkatan Tenaga Non-ASN dan Tenaga Kerja Sukarela

OGANILIR.CO- Tenaga Non-ASN dan Tenaga Kerja Sukarela dilingkungan Pemkab Ogan Ilir, lumayan banyak jumlahnya, meski angka pastinya belum dilakukan.

Oleh karenanya Wakil Bupati (Wabup)  Ogan Ilir H. Ardani, SH, MH melakukan rapat bersama Asisten I Pemkab Ogan Ilir Dicky Syailendra, dan Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya.

Rapat tersebut untuk melakukan Penertiban SK Pengangkatan Tenaga Non ASN/Tenaga Kerja Sukarelam berlangsung di Ruang Rapat Utama Ogan Ilir, akhir pekan lalu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Non ASN di LKPP

Dalan rapat tersebut Wabup H Ardani mengatakan, di dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 bahwasanya ASN dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya di setiap instansi manapun.

“Sejak peraturan itu dikeluarkan, semua OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir harus menjalannya, untuk tidak menerima lagi pegawai Non-ASN atau sejenisnya,’’tegasnya.

BACA JUGA:Hampir Seluruh Wilayah Sumsel Diperkirakan Bakal Hujan Hari ini

Wabup H Ardani juga menegaskan, agar para Kepala Perangkat Daerah untuk memahami bahwa sekarang ini,  sudah dilarang mengangkat tenaga non asn atau dalam sebutan apapun dalam undang-undang yang sudah ditentukan per-tanggal 31 oktober 2023, serta menertipkan pegawai non-ASN diwilayah perangkat daerah masing-masing dan mengurangi apabilah sudah tidak efektif lagi contohnya yang sudah dilantik menjadi PPPK, ini perlu adanya pendataan ulang dan terus dilaporkan."tukasnya (**)

Sumber: