Satu Tersangka Penipuan Aplikasi Net89 Tewas Kecelakaan, Masih Ada 7 Tersangka Lagi, Kasus Tetap Berlanjut

Satu Tersangka Penipuan Aplikasi Net89 Tewas Kecelakaan, Masih Ada 7 Tersangka Lagi, Kasus Tetap Berlanjut

Satu tersangka penipuan aplikasi net89 tewas kecelakaan, masih ada 7 tersangka lagi kasus tetap berlanjut. foto: ilustrasi--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Satu di antara tujuh tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Net89 telah meninggal dunia.

Tersangka berinisial HS meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Meski sudah meninggal dunia. Namun kasus yang menjerat HS dipastikan tetap dilanjutkan.

“Masih lanjut ya, karena ada tersangka lain juga,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Kombes Candra juga menuturkan, satu tersangka investasi bodong itu tak mempengaruhi kasus 7 tersangka lainnya. Bahkan kasus7 tersangka lainnya masih terus ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Nama-nama Calon Ketua Umum PSSI Mulai Mengemuka ke Publik, Ada yang Keren Najwa Shihab Masuk Kandidat Kuat

“Penyidikan 7 tersangka lainnya masih lanjut ya,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89.

Delapan tersangka berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Atas ulahnya para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:Sadis, Suami Mutilasi Istri di Humbahas, Potongan Tangan Korban Dicuci Kemudian Direbus dan Ditambahi Garam

Dan Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, sujumlah artis juga turut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Nama-nama artis yang dilaporkan yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa dan Mario Teguh.

Laporan tersebut teregistrasu dengan No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan ini, 230 korban mengalami kerugian yang mencapai 28 miliar. 

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, HS memiliki peran yang sama dengan tersangka Reza Shahrani atau Reza Paten. 

Sumber: