Honorer Pemkab Banyuasin tak Terima THR, ini Aturannya

Honorer Pemkab Banyuasin tak Terima THR, ini Aturannya

Ilustrasi.--

Honorer Pemkab Banyuasin tak Terima THR, ini Aturannya

BANYUASIN, oganilir.co - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin "dipastikan" tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Iya, honorer tidak dapat THR," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut. "Sudah ada aturannya," jelasnya.

Apalagi hal ini dipertegas dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR. "Honorer tidak dapat (THR)," dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Honorer Dilarang, Pemkab Jayapura Angkat Guru Kontrak

Dalam aturan itu tidak hanya tertuliskan untuk Tunjangan Hari Raya, tapi juga berlaku untuk gaji 13. "THR dan Gaji 13," imbuhnya.

Terkait ada kebijakan kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah dan pimpinan lainnya memberikan tenaga honorer berupa THR, Erwin menegaskan kalau sesuai aturan itu tidak ada. "Tidak ada aturannya," ucapnya.

Tapi jika memang ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat atau kepsek dan lain sebagainya, Erwin mengatakan kalau tidak ada masalah kepada honorer. "Asal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sementara itu, salah satu honorer yang tidak mau disebutkan namanya berharap ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin atau pimpinan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada tenaga honorer.

BACA JUGA:THR-Gaji ke-13 PNS Tunggu Penetapan Presiden Jokowi

"Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang lebaran nanti," harapnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga/pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3) lalu. 

Sumber: