KPU, Bawaslu, PPK di Muratara Dilaporkan ke DKPP, ini Sebabnya
Warga menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.--
KPU, Bawaslu, PPK di Muratara Dilaporkan ke DKPP, ini Sebabnya
MURATARA, oganilir.co - Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Muratara, serta anggota PPK Kecamatan Karang Jaya, Sumsel, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu dilayangkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara Hasbi Asadiki terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasran Akwa, sekretaris DPD II Partai Golkar Murataramembenarkan jika pihaknga sudah melayangkan pengaduan dan laporan ke DKPP RI dan sudah diterima. Laporan itu terkait pelanggaran etik yang dilajukan seluruh komisioner Bawaslu, KPU Muratara dan PPK Kecamatan Karang Jaya. Ada empat point dugaan pelanggaran yang mereka layangkan. Pertama, adanya dugaan pelanggaran etik saat mereka membuat laporan pertama ke Bawaslu, terkait temuan penggelembungan suara di Desa Embacang Batu, Embacang Ilir, dan Embacang Lama.
BACA JUGA:KPU Mahasiswa Unsri Sosialisasi Pemilihan Ketua BEM
"Bawaslu tidak segera memproses pengaduan kami, padahal sudah ada rekomendasi dari Panwascam, Kapolda Sumsel dan lainnya untuk menghitung ulang 14 TPS yang dilaporkan," kata Hasran Akwa, Jumat 22 Maret 2024.
Dugaan kedua, adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Tanpa sebab dan hanya alasan ada desakan dari sejumlah pihak, untuk membuka seluruh kotak surat suara di Kecamatan Karang Jaya.
"Tidak seperti kami ada laporan resmi di Bawaslu, sehingga kami minta diproses yang tiga desa dicurigai itu. Tapi kejadiannya, Bawaslu mencabut rekomendasi pertama dan membuat rekomendasi baru tanpa SOP dan laporan, untuk membuka seluruh kotak suara se-Kecamatan Karang Jaya," ungkapnya.
BACA JUGA:Waduh! KPU Palembang - PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi
Selanjutnya, dugaan pelanggaran ketiga dilakukan penyelenggara. Saat penghitungan ulang yang dilakukan di ruang tertutup tanpa adanya absensi saksi-saksi Parpol dan penghitungan Pileg DPRD Kabupaten diskors.
Asumsinya, adanya jeda waktu yang tidak sinkron sehinga memberikan peluang adanya kembali kecurangan. Selanjutnya, dugaan pelanggaran keempat, saat pengambilan kotak suara tudak dilakukan oleh penyelenggara secara langsung. Tapi kotak suara itu diangkut sejumlah saksi parpol.
"Surat suara di dalam kotak suara itu acak-acakan, tidak rapi dan tidak diikat sesuai prosedur yang mestinya dilakukan," jelasnya.
Dia juga mempersalahkan adanya Bupati Muratara H Devi Suhartoni yang juga kader PDIP yang memantau langsung proses penghitungan ulang tersebut. Padahal yang dipermasalahan saat itu, merupakan surat suara caleg dari kader PDIP.
BACA JUGA:KPU OKI Panggil PPK Bermasalah
Sumber: