2 Sekawan Curi Ponsel Milik Pedagang Sate di Prabumulih, ini Modusnya

2 Sekawan Curi Ponsel Milik Pedagang Sate di Prabumulih, ini Modusnya

Tersangka Flani Dio (duduk).--

2 Sekawan Curi Ponsel Milik Pedagang Sate di Prabumulih, ini Modusnya

PRABUMULIH, oganilir.co - Flani Dio alias Dio, warga Perumnas Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini terpaksa harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi, menyusul temannya Joli Saputra yang lebih dulu masuk penjara.

Sebab, tersangka Dio bersama Joli menjalankan aksinya pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korbannya diketahui bernama Bayu Anggara (25) warga Jalan Sumatera, Gunung Ibul, Kota Prabumulih.

Keduanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Tersangka Dio dan tersangka Joli yang sudah tertangkap usaha sate korban dengan alasan mau beli es dan sate yang mana pelaku Joli yang berperan mengalihkan perhatian penjual. Sedangkan tersangka Dio mengambil ponsel milik korban yang saat itu ditaruh di atas meja dagangan.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Blusukan ke Desa, Gelar Silaturahmi dan Jumat Curhat

Setelah berhasil mengambil ponsel, kemudian tersangka Dio langsung memanggil tersangka Joli untuk segera pergi meninggalkan lokasi dan kemudian korban baru menyadari kejadian yang dialami dan kemudian mengecek kamera CCTV dan korban mengenali tersangka Joli yang terekam kamera CCTV dan melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Timur

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ menyebutkan, tersangka Dio berhasil diringkus pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 20.00 WIB oleh anggota Buser Polsek Prabumulih Timur.

"Kita mendapat informasi bahwa tersangka Dio ini berada di daerah Lemabang, kemudian tim berkoordinasi bersama anggota Buser Polsek Kalidoni untuk melakukan penangkapan," terangnya.

Selanjutnya, tersangka Dio berhasil ditangkap di kediaman keluarganya dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Awak Media, Kapolres Prabumulih : Masyarakat Punya Hak untuk Tahu Kegiatan Polres

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa 1 helai sweater warna biru, 1 buah topi, 1 buah kotak hp merk oppoA77s, 1 buah rekaman CCTV dan 1 lembar uang pecahan Rp10 ribu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tukasnya. 

Sumber: