Ini Perkembangan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Ini Perkembangan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Ilustrasi.--

Ini Perkembangan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

JAKARTA, oganilir.co - Penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang di Jerman, terus berlanjut. 

Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua kepada dua orang tersangka kasus TPPO dengan modus magang di Jerman itu. Namun, keduanya diperkirakan tidak akan hadir karena berada di Jerman.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Termasuk menetapkan dua tersangka ini sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:2.105 Calon Mahasiswa UI Diterima Melalui Jalur SNBP

Sementara itu, tiga tersangka lain yang berada di Indonesia masih menjalani proses penyidikan. Namun, mereka tidak dikenakan penahanan.

"Dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sindikat ini menggunakan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job, namun mahasiswa tersebut dipekerjakan paksa.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (20/3).

BACA JUGA:KPU Mahasiswa Unsri Sosialisasi Pemilihan Ketua BEM

Dalam perkara ini, Polri menetapkan lima tersangka. Mereka adalah ER alias EW (39); A alias AE (37); keduanya perempuan yang saat ini berada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65); dan MZ (60). Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52).

"Yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," jelasnya.

Djuhandhani menuturkan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 orang. Mereka terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Sumber: