Remaja Maling Berulangkali Jebol Gudang Sparepart, Polsek Tanjung Batu Ringkus Pelakunya
Pelaku maling sparepart yang berulangkali menjebol gudang --
OGANILIR.CO -Unit Reskrim Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan dilakukan pada Selasa 4 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelakunya masih remaja berinisial AS (17 tahun) diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian petugas.
BACA JUGA:Bupati Muba Tunjuk Syafaruddin Sebagai Plh Sekda
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T. menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara berulang sebanyak empat kali di sebuah gudang milik korban Moch. Dicky Maulana di Desa Talang Tengah Darat.
“Modusnya, satu pelaku berjaga di luar memantau situasi, sedangkan rekannya merusak dinding gudang dan mengambil besi serta peralatan kendaraan. Setelah itu keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terang Kapolsek.
Barang curian berupa dongkrak, alternator mobil, dinamo mobil, sparepart motor, dan besi diangkut menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor palsu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
BACA JUGA:Satu Pelaku Pengedar Sabu Di Tanjung Raja Di Tangkap Polres Ogan Ilir, Satunya Kabur
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dalam merespon laporan masyarakat.
“Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti. Kami juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan kriminalitas dan berupaya menangkap seluruh pelakunya,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Gempa Landa Kabupaten Bone Bolango, Kekuatan Mencapai 6,2
Saat ini tersangka yang dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas terus memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.(Sid)
Sumber:

