Polri Pastikan Red Notice 2 Buronan Interpol Segera Terbit

Polri Pastikan Red Notice 2 Buronan Interpol Segera Terbit

Riza Chalid.--

JAKARTA, oganilir.co -  Setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kasus tersangka duagaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid dan tersangka korupsi Chromebook Jurist Tan akan menyandang status red notice

Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan penerbitan red notice tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan akan terbit dalam Waktu dekat. Penerbitan red notice atau peringatan internasional untuk orang yang dicari hingga kini masih berproses.

"Terkait 2 red notice itu ya. Kita sudah ikutin terus ke Interpol Pusat. Kan mekanismenya ada juga, kalau di Interpol itu ada mekanisme yang berlaku juga ya, kita ikuti. Dan saat ini prosesnya masih terus berjalan," kata Amur seperti dilansir detik.com, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:WNA Jepang Buronan Interpol Dideportasi dari Indonesia, ini Kasusnya

Dia berharap dalam waktu dekat red notice untuk dua tersangka itu akan diterbitkan oleh Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Ia menyebut jika administrasi yang diserahkan Hubinter Polri lengkap, maka bisa segera dikeluarkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat lah ya. Mudah-mudahan," ujar Amur.

"Oh (mekanisme), itu permintaan dari penyidik. Permintaan dari penyidik, sebab penyidik bisa mengajukan red notice kepada kita, difasilitasi penerbitannya. Dari aparat penegak hukum lah gitu ya. Nanti kita yang mengajukan ke Interpol Pusat di Lyon. Interpol Pusat Lyon, Perancis," ujarnya.

BACA JUGA:Paspor Dicabut, Pergerakan Riza Chalid Terbatas

Amur menyatakan bahwa sejauh ini belum ada kabar dari Interpol Pusat di Prancis terkait kekurangan dokumen administrasi. Pihaknya berharap penerbitan red notice untuk dua tersangka itu bisa keluar secepatnya.

"Masih berjalan lah dalam waktu dekat, kalau memang administrasi kita dinyatakan lengkap mereka akan terbitkan. Sejauh ini, belum ada pemberitahuan ada yang kekurangan, administrasi yang kita ajukan," ungkapnya.

Amur menjelaskan biasanya pemberitahuan dari Interpol Lyon keluar terhitung beberapa pekan sampai bulan. Hal ini berkaitan juga dengan antrean administrasi lintas negara.

"Normalnya sih, normalnya sih kita selalu mendapatkan, seperti itu, kadang pernah satu minggu keluar, kadang dua minggu, ada yang keluar. Kadang ada yang dua bulan, tiga bulan karena tergantung dari lalu lintas administrasi di situ, dan mereka lagi penuh banyak, yang sesuai urutan, akan memeriksa. Kita sudah minta untuk prioritaskan," ujarnya.

BACA JUGA:Akhirnya, Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice itu telah diajukan kepada Divhubinter Polri. Dia mengatakan saat ini Riza Chalid dan Jurist Tan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sumber: