Nyalon Kada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur, ini Aturannya

Nyalon Kada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur, ini Aturannya

Tito Karnavian.--

Nyalon Kada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur, ini Aturannya 

PENAJAM PASER UTARA, oganilir.co - Pemerintah membatasi ruang gerak penjabat (Pj) kepala daerah yang akan mencalonkan diri di tempatnya menerima amanat sebagai Pj. Penjabat kepala daerah yang akan mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya pada Pilkada serentak 27 November mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Mendagri Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis 28 Maret 2024. Rakor melalui konferensi video itu dilaksanakan bersama pj kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Pj Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun, Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:2 Mantan Kepala Daerah ini Digadang Jadi Pendamping Herman Deru, Siapa Mereka?

Menurut Tito Karnavian, Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis. "Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada," ujar Tito. Adapun netralitas Pj kepala daerah dalam Pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan itu disebutkan pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Pj gubernur, Pj bupati dan Pj wali kota.

Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

BACA JUGA:Kumpulkan Kepala Daerah Papua, Kemendagri Siapkan Beasiswa SUP

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja Pj gubernur, PPj bupati dan Pj wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. (jpnn)

 

Sumber: