Tuntutan JPU Tidak Sesuai Pembacaan Pledoi Terdakwa

Tuntutan JPU Tidak Sesuai Pembacaan Pledoi Terdakwa

Persidangan kasus pembunuhan Edi Saputra--

Tuntutan JPU Tidak Sesuai Pembacaan Pledoi Terdakwa

BANYUASIN, oganilir.co - Persidangan kasus pembunuhan Edi Saputra oleh terdakwa Bambang Aditya dengan agenda pledoi berlangsung Pengadilan Negeri BANYUASIN, Senin 1 April 2024.

Dalam pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Defi Iskandar SH MH didampingi Rudi Hartono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuasin itu, meminta kepada agar memberikan hukuman yang seringan ringannya terhadap terdakwa Bambang Aditya. 

"Kita minta diberikan hukuman seringan ringannya, "katanya saat membacakan pledoi/pembelaan di ruang sidang

Permohonan kepada majelis hakim itu menurut Defi penasehat hukum terdakwa, karena jaksa penuntut umum mendakwa dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dan di ancam pasal 340 KUHP (Dakwaan Kesatu Primer) Pasal 338 KUHP (Dakwaan Subsider) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Dakwaan Kedua).

BACA JUGA:Buka Musrenbang, Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Kepala SKPD

Sedangkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

Kemudian juga dalam fakta hukum terungkap kejadian itu secara spontan yang mana pada saat itu korban mengejek dan menyindir terdakwa dengan perkataan “NGONG NGENG,NGONG NGENG, Jumat tanggal (29/9) 2023 pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya terdakwa berkata “Apo Dio” kemudian korban berkata “Kau ini melawan idak,berani idak nujah aku”, mendengar perkataan korban tersebut terdakwa emosi dan terdakwa langsung mengambil pisau di dapur.

Usai itu terdakwa melihat korban sedang berada di bengkel PUUL perusahaan dengan posisi berjongkok sedang memperbaiki sesuatu, dan menusukan Pisau ke Punggung Korban sebanyak satu kali, lalu korban berkata “Ai Nujah Kau ye".

BACA JUGA:Arus Mudik-Balik Lebaran, Pj Bupati Banyuasin Berharap Zero Accident

Melihat korban hendak mengangkat sebuah kampas rem, terdakwa langsung mengayunkan pisau sebanyak 2 kali, namun ketika itu terdakwa tidak mengetahui apakah pisau yang terdakwa ayunkan mengenai tubuh korban."Intinya terdakwa Bambang tidak ada niat untuk membunuh korban, itu karena kekhilafan dan emosi sesaat, "ungkapnya. 

Usai pledoi itu, ketua majelis hakim Nofita Dwi Wahyuni menutup persidangan, dan akan dilanjutkan Kamis (4/4) dengan agenda pembacaan vonis. Orang tua terdakwa Surono berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya, karena anaknya tidak melakukan pembunuhan berencana. "Anak kami tidak di tangkap melainkan menyerahkan diri didampingi keluarga, " ujarnya.

Sumber: