Komisi X DPR Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Penghapusan Ekskul Pramuka

Komisi X DPR Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Penghapusan Ekskul Pramuka

Ekskul Pramuka di sekolah.--

Komisi X DPR Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Penghapusan Ekskul Pramuka 

JAKARTA, oganilir.co - Keputusan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang menghapus status Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah, memicu kontroversi dan polemik bidang pendidikan. 

Komisi X DPR RI selaku mitra Kemendikbudristek akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan pada Rabu 3 April besok.

Peraturan tersebut juga mencabut keberlakuan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 secara tegas menyatakan hal tersebut.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Baginya, Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan, mulai dari kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, hingga kekompakan. Ia menegaskan bahwa belum ada ekskul selain Pramuka yang mampu menanamkan nilai-nilai tersebut pada siswa.

BACA JUGA:Pertamina Mengajar, Pekerja Jadi Guru Dadakan di Sekolah Areal Ramba Field

Menurutnya, penghapusan status wajib Pramuka adalah kebijakan yang tidak tepat dan menunjukkan kebablasan. Ia juga menilai bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti Pramuka perlu direvisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler Pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler Pramuka sebagai opsional atau pilihan, menurut Huda, menunjukkan kebablasan kebijakan.

Untuk mengklarifikasi lebih lanjut, Komisi X DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Rabu, 3 April 2024.

Agenda pertemuan tersebut akan meliputi isu penghapusan kewajiban ekskul Pramuka, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan dunia pendidikan.

 

Sumber: