Catat, ASN PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Provinsi ini Telah Menerapkan

Catat, ASN PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Provinsi ini Telah Menerapkan

Guru PPPK.--

Catat, ASN PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Provinsi ini Telah Menerapkan

JAKARTA, oganilir.co - Jabatan kepala sekolah negeri yang selama ini hanya dijabat oleh guru PNS atau aparatur sipil negara (ASN) akan diubah regulasi penetapannya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebab, Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu akan mengubah aturan yang berlaku selama ini. 

Kemendikbudristek menyatakan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah negeri bisa juga dijabat oleh guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

BACA JUGA:Honorer Dilarang, Pemkab Jayapura Angkat Guru Kontrak

“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Nunuk seperti dilansir dari Antara, Rabu 20 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus ASN PPPK.

Sementara itu, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah sudah banyak guru berstatus ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti yang ada di Kabupaten Barito Utara.

Meskipun sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini. Tetapi hal tersebut nyatanya sudah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

BACA JUGA:Mahasiswa se-Jabodetabek Aksi di Depan Kampus UNJ Minta Jokowi Mundur, Guru Besar-Dosen Bergabung

“Awalnya ada polemik, tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat sebagai kepala sekolah maka mereka berani mengangkatnya,” ungkap I Ketut.

Terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah, di antaranya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kriteria berikutnya yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.

Selain itu, juga harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sumber: