Tawarkan Cewek Belia via MiChat, 2 Muncikari di Palembang Sudah Ditetapkan Tersangka, Diciduk di Hotel OYO

Tawarkan Cewek Belia via MiChat, 2 Muncikari di Palembang Sudah Ditetapkan Tersangka, Diciduk di Hotel OYO

Tawarkan cewek belia via michat, 2 muncikari di Palembang sudah ditetapkan tersangka, diciduk di hotel OYO. foto: koransumeks/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO  – Diduga muncikari, berinisial MRP (19), warga Pakjo, dan HJ (17), warga Sekip, Palembang, Sumatera Selatan.

Penyidik Unit 4 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, juga sudah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi via aplikasi MiChat. 

Keduanya ditahan. 

Kedua tersangka diciduk dari hotel berbasis reservasi online OYO, kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

BACA JUGA:Gol Cepat Australia Bikin Prancis Gelagapan, Adrien Rabiot Jadi Pahlawan, Keran Gol Les Blues Kembali Moncer

Sementara belasan orang lainnya yang turut diamankan pada Minggu malam, 20 November 2022, itu sudah dipulangkan. 

“Belasan lainnya karena di bawah umur, antara 14-16 tahun. Sudah dipulangkan dengan lebih dulu dibuatkan pernyataan disaksikan orang tuanya,” beber Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi,SH, Selasa, 22 November 2022.

Bagi kedua tersangka MTP dan HJ, disangkakan melanggar UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU ITE. 

Mereka mengaku sudah beroperasi dua bulan. 

BACA JUGA:Denmark vs Tunisia Berakhir Tanpa Gol, Elang Kartago Terpicu Kemenangan Arab Saudi, Tim Dinamit Gigit Jari

“Peran keduanya, mereka yang memegang kendali untuk aplikasi MiChat. Menawarkan cewek-cewek via Michat, jadi mereka yang manuver mencari pelanggan,” jelasnya.

Pemilik hotel, disebut Tri tidak dapat dijerat hukum karena mereka tidak mengetahui aktivitas dari setiap tamu hotel. 

“Dimanapun yang booking kamar hotel, mereka bayar. Asal syaratnya terpenuhi, pihak hotel tidak punya kewenangan memeriksa aktivitas penghuninya,” ulasnya, seraya menambahkan untuk penertiban hotel yang menyediakan layanan plus itu ramahnya Pemda. Dalam hal ini Satpol-PP.

Dibongkarnya praktik prostitusi online oleh Polda Sumsel ini, diapresiasi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST MM. “Tentu kita prihatin, dimana kemajuan tekhnologi disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sumber: