Curi Besi Rel, Rachmat Diamankan, Pelaku Lainnya DPO
Tersangka Rachmat Apriadi (duduk). --
Curi Besi Rel, Rachmat Diamankan, Pelaku Lainnya DPO
PRABUMULIH, oganilir.co - Ada-ada saja yang dilakukan Racmat Apriadi bin Sarkim (23). Baru sudah bermaaf-maafan untuk menghapus dosa di Hari Lebaran Idulfitri, warga Jl Perwira, Kelurahan Perwira, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih itu nekat melakukan aksi pencurian bersama temannya PT (DPO).
Informasi yang berhasil dihimpun, Racmat melakukan aksi pencurian besi penahan rel kereta api milik PT KAI pada Rabu 17 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB di pinggir rel kereta api km 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang-Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Di TKP, kedua pelaku melakukan aksi pencurian besi penahan rel kereta api yang panjangnya lebih kurang 1 meter sebanyak 10 batang. Atas kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp6.727.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Bedeng di Prabumulih Jadi Tempat Mesum
Kapolsek RKT, Iptu Heffi Yuliansyah SH memerintahkan Kanit Reskrim RKT Aipda M Agustino SH bersama Team Macan RKT, setelah mendapatkan laporan dari pihak PT KAI bahwa seminggu ini sudah sering kehilangan besi rel di lokasi TKP.
"Kemudian, Team Macan RKT melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian besi rel tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku Racmat Apriadi dan teman nya PT ( DPO ) sedang melakukan pencurian di lokasi TKP pencurian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Racmat Apriadi di dalam hutan," jelas Kapolsek RKT, Kamis 18 April 2024.
Tak hanya mengamankan pelaku, di dekat TKP pencurian juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54 serta 1 buah terpal biru.
BACA JUGA:Dua Buah Mobil Dinas di Prabumulih Dirusak Oknum Pelajar
"Kemudian setelah diintrogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama teman nya PT yang saat ini masih DPO," bebernya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Di hadapan petugas, pelaku Racmat tak menapik perbuatannya. "Saya mengambil besi dengan teman saya pak. Caranya dengan menggali dan mencabut besi penahan rel kereta api tersebut," tukasnya.
Sumber: