Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa

Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa

Sidang kasus pembunuhan korban Syaidina Ali di PN Kayuagung, Kamis 18 April 2024. --

Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (51) yang dilakukan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis 18 April 2024. Lima anggota Polsek Jejawi dan keluarga almarhum Saidina Ali Saidina Ali,  warga Desa Pematang Kijang dihadirkan menjadi saksi.

Istri almarhum Saidula Ali, Solbia bersama anak korban lainnya. Yakni Ardianto, Farida Leni, dan  Ida Puspita Binti Syaidina Ali dalam sidang sebagai saksi menjelaskan, sebulan sebelum kejadian pembunuhan, ayahnya bercerita kepada keluarganya karena mendapat ancaman akan dibunuh.

"Sepertinya aku akan dibunuh," kata anak-anak korban menirukan ucapnya menirukan ucapan Syaidina Ali.

Lalu tiga hari sebelum kejadian orang yang akan membunuh korban itu salah sasaran. Dari korban tidak ada menyebutkan kan kalau ada nama Angkasa apalagi selama ini korban dan terdakwa Angkasa kenal baik dan tidak ada masalah selama ini.

BACA JUGA:Teuku Ryan-Ria Ricis Akrab di Sidang Perceraian, Pintu Rujuk Terbuka

Jadi keluarga korban meragukan terdakwa Angkasa merupakan pelaku pembunuhan ayah mereka. Ditambah lagi keterangan saksi mahkota Mizar yang membuat para saksi ragu jika Angkasa pelakunya.

Kuasa hukum terdakwa Angkasa dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Aulia Aziz dan rekan menjelaskan, dari keterangan anggota  Polsek Jejawi dan Polres OKI  bernama Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli, dan Edwar  pada kesaksiannya di depan majelis hakim hanya mengetahui keterangan awal saksi mahkota Mizar pada saat terancam  dan keterangan dua pelaku sebelum dibawa ke Polres OKI, tapi setelah dibawa ke Polres OKI saksi tidak mengetahui lagi.

Lima anggota polisi tidak mengetahui kalau saksi Mahkota Mizar dalam perjalanan kasus ini mencabut keterangannya di Polres OKI. "Nizar dalam BAP memberikan tambahan bahwa pelaku bukanlah Angkasa melainkan R dan S serta terdakwa Hendra," terangnya.

BACA JUGA:Hanya 15 Anggota DPRD Hadir, Sidang Paripurna Ogan Ilir Tetap Lanjut

Masih kata dia, menyebutkan nama Angkasa karena posisi Mizar terancam. Nah tadi dalam fakta persidangan pihaknya sudah menanyakan kepada saksi baik istri almarhum dan anak almaarhum berbicara soal motif, bahwa benar dari awal sekitar satu bulan sebelum kejadian ada indikasi dugaan ingin mencelakai korban dari beberapa orang.

Selanjutnya dari beberapa orang yang disebutkan tidak ada nama Angkasa."Nama yang disebut terkait nama terdakwa Hendra dan rekan-rekannya bukan Angkasa klien kami," tegasnya.

Disinggung apakah harapannya terdakwa Angkasa bisa bebas? Sambung Aziz, kemungkinan pihaknya ingin seperti itu karena dalam hukum pidana dikenal dengan azaz in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores.

Jadi bukti-bukti harus terang dari cahaya dan dirinya sebagai kuasa hukum Angkasa juga akan menghadirkan saksi-saksi yang akan menerangkan itu termasuk saksi mahkota Mizar yang saat kejadian benar-benar tahu.

Sumber: