Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa

Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa

Sidang kasus pembunuhan korban Syaidina Ali di PN Kayuagung, Kamis 18 April 2024. --

BACA JUGA:9 Anggota DPRD Hadir, Sidang Paripurna Gagal Dilaksanakan

Sehingga orang yang tidak bersalah harus di bebaskan karena dalam hukum lebih baik membebaskan  seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang bersalah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio didampingi anggota Indah Wijayati dan Nadia Septianie mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/4) dengan agenda menghadirkan saksi Mahkota Mizar.

Untuk  diketahui pembunuhan disertai pengeroyokan ini terjadi karena pelaku Hendra dendam dengan korban. Kejadian ini terjadi pada (30/10) pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan saat itu pelaku melihat korban sedang nonton organ tunggal.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Bahas Hasil Reses I di Sidang Paripurna III

"Pelaku pulang mengambil sajam dan mengajak pelaku Kocot. Kemudian korban pulang menuju rumahnya di tengah jalan korban dihadang kedua  pelaku. Lalu Hendra membacok leher korban sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dari motor setelah itu dikeroyok keduanya. Sementara teman korban melarikan diri, ia juga mengalami luka.

Dari tangan pelaku diamankan satu helai celana pendek warna merah, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju kaus warna putih, satu pasang sepatu warna hitam, satu buah tali warna hitam dan satu helai celana jeans.

Sementara untuk pisau yang digunakan dibuang pelaku di sungai. Pihaknya sudah membuat berita acara daftar pencarian barang. Pelaku dikenakan pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Sumber: