Batas Usia SIM Digugat ke MK, ini Alasan Pemohon

Batas Usia SIM Digugat ke MK, ini Alasan Pemohon

Ilustrasi. --

JAKARTA, oganilir.co - Tak hanya batas usia calon presiden dan wakil presiden serta pasal-pasal krusial dalam dunia politik yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini giliran batas usia memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang digugat ke MK. 

Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi ke MK terkait syarat usia memiliki SIM. Dia menilai, pengendara di bawah 17 tahun harusnya bisa mendapatkan SIM asal sudah berpengalaman.

Pria tersebut diketahui bernama Taufik Idharudin mendaftarkan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berkaca dari peristiwa bocah SD berusia 11 dan 10 tahun yang naik motor dari Sampang, Madura, sampai Semarang, Jawa Tengah, Taufik menganggap anak di bawah 17 tahun bisa mendapatkan SIM.

BACA JUGA:Antrean Panjang Kendaraan di SPBU Simpang Tol Unsri

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata Taufik Idharudin seperti dikutip Antara.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," ujarnya.

Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, menyebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

BACA JUGA:Gempa Landa Prefektur Fukhusima Jepang, ini Kekuatannya

Dia berharap semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar diberikan SIM. Syaartnya paling tidak mereka sudah menempuh minimal 149 km.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.

Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, menyebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

BACA JUGA:BYD Bao Leopard 5, Saingan Baru Toyota Land Cruiser, Simak Spesifikasinya

Dia berharap semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar diberikan SIM. Syaartnya paling tidak mereka sudah menempuh minimal 149 km.

Sumber: