DPRD Ogan Ilir Setujui LKPJ Bupati Tahun 2023, Meski Ada Catatan

DPRD Ogan Ilir Setujui LKPJ Bupati Tahun 2023, Meski Ada Catatan

Persetujuan Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir terhadap LKPJ Bupati Ogan Ilir Tahun 2023--

DPRD Ogan Ilir Setujui LKPJ Bupati Tahun 2023, Meski Ada Catatan

OGANILIR.CO-DPRD Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  Bupati Ogan Ilir Tahun anggaran 2023 yang berlangsung  di ruang sidang paripurna utama Rabu  24 April 2024.

Persetujuan LKPJ Bupati Tahun 2024 , setelah 4 Pansus DPRD Ogan Ilir menyampaikan laporannya, masing-masing Rahmadi Djakfar (Pansus 1), Nazori (Pansus 2) dan Sukarni (Pansus 3) dan Amir Hamzah (Pansus 4) .

Meski ke empat Pansus menyetujui, namun tetap memberikan catatan, Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH , dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Ardani SH MH, dan 21 Anggota DPRD dari 40 anggota DPRD.

BACA JUGA:Sempat Dirawat di RS, Anggota DPRD Jabar Alami Kecelakaan Meninggal Dunia

Agenda sidang rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tahun sidang 2024, dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun anggaran 2023 pada pembicaraan tingkat kedua, yakni A. Penyampaian laporan pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tentang catatan strategi DPRD Kabupaten Ogan Ilir, B.Pengambilan Keputusan rapat paripurna. C. Pendapat akhir Bupati Ogan Ilir

Dari hasil Pansus I,II,III dan IV yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Mukhsinah SE antara lain menyimpulkan rancangan- rancangan yang merupakan catatan strategis DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban  Bupati Tahun anggaran 2023.

Hasil pembahasan DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,  catatan-catatan strategis sebagaimana dimaksud dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten bukan Ilir ke depan.

BACA JUGA:9 Anggota DPRD Hadir, Sidang Paripurna Gagal Dilaksanakan

Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya ditetapkan 24 April 2024 dan  ditandatangani oleh ketua DPRD Ogan Ilir .(Sid)

 

Sumber: