Polemik Penutupan Jalan di Palembang Masih Terjadi, Warga Tempuh Jalur Hukum

Polemik Penutupan Jalan di Palembang Masih Terjadi, Warga Tempuh Jalur Hukum

Penutupan akses jalan di Lr Buay Pemuka Peliung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.--

Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai  kepemlikan tanah di Indonesia  bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlah, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, Artinya, pemilik tidak tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.

Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya " Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut:

Selain menggugat secara perdata,  Mada menambahkan, warga juga akan memboiot izin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.

BACA JUGA:Selama Arus Mudik Lebaran, Tembus 1,5 Juta Lebih Kendaraan Melintasi Jalan Tol

"Dan kami akan menghimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada pembangunan atau renovasi nanti," tutup Mada.

Sebelumnya ,viral berita pemilik tanah menutup akses jalan warga Lr Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.

Dimana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih. Warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8 , namun  pemilik tanah tidak mau menjualnya tetap ngotot menutup akses jalan mereka.

Sumber: