Jual Menu tak Halal, Restoran di Lubuklinggau Ditutup

Jual Menu tak Halal, Restoran di Lubuklinggau Ditutup

Jajaran Pemkot Lubuklinggau menutup Restoran Oriental Kedai yang menjual menu non halal, Senin 29 April 2024. foto: zulkarnain/SEG--

Jual Menu tak Halal, Restoran di Lubuklinggau Ditutup

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) di restoran non halal.

Restoran Oriental Kedai di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin 29 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, mendadak ditutup paksa. Karena tanpa izin menjual makanan non halal.

Sejumlah pejabat Pemkot Lubuklinggau mulai dari Dinas Perizinan, Disperindag, hingga Satpol PP diketuai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Surayadarma melakukan sidak dan menurunkan paksa spanduk Restoran Oriental Kedai yang menjual beragam masakan non halal.

BACA JUGA:Biasa Digunakan Untuk Tembak Babi, Samsudin Serahkan Senpira Locok

Seperti, bakki (babi) goreng, bakki kuah, bakki goreng jumbo, babi kecap, samean goreng, dan menu lainya.

"Masalanya mereka ini membuka usaha tapi belum ada izinnya, apa lagi menjual menu makanan non halal. Padahal masyarakat kita ini mayoritas muslim," kata Suryadarma.

Pemkot Lubuklinggau menegaskan tidak melarang setiap warga untuk membuka usaha. Namun setiap usaha yang dibuka, harus memiliki izin resmi dari pemerintah, terlebih lagi seperti Restoran Oriental Kedai yang menjual menu khusus non halal dengan konsumen non muslim.

"Selain prosedur izin, harus ada persetujuan juga dari warga sekitar. Karena mereka ini membuka kedai ini di lingkungan mayoritas muslim. Kita tidak masalah mau siapa saja yang datang ke sini, silakan saja. Tapi jangan melupakan aturan dan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Peruntungan Shio Babi di Penghujung Bulan Oktober 2023, Harus Lebih Kerja Keras dan Perkuat Tekad

Pihaknya mengatakan, selain di Jl Yos Sudarso ada beberapa titik lagi restoran di Kota Lubuklinggau yang juga menjual makanan dan menu non halal, dengan menu babi panggang. Seperti di depan Hotel Royal dan satu lagi di wilayah Timur Kota Lubuklinggau.

"Kita minta masyarakat menjadi konsumen cerdas, kalau masuk restoran ditanya dulu. Ini produknya halal atau tidak, jangan nanti setelah makan baru ditanya," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan Kota Lubuklinggau Yean Verawati mengungkapkan jika Restoran Oriental Kedai yang disidak hari ini, memang tidak memiliki izin. Sehingga spanduk promosi yang pemilik pasang langsung diturunkan secara paksa.

BACA JUGA:7 Alasan Ilmiah Mengapa Tidak Dianjurkan Makan Daging Babi, Nomor 4 Tak Terduga

Sumber: