Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Alex Akbar (kiri) menjelaskan kronologis pembunuhan korban Saidina Ali, Selasa 30 April 2024.--

Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kejaksaan Negeri OKI angkat bicara terkait sidang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot bersama-sama dengan Hendra yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, dari keterangan terdakwa Hendra yang menjadi saksi  dalam persidangan itu, terdakwa menaruh dendam terhadap korban Saidina Ali saat dirinya membuka gelanggang sabung ayam di daerah Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

"Saat itu korban Saidina Ali mendatanginya dan meminta sejumlah uang, karena tidak diberikan beberapa hari kemudian ia melihat korban datang bersama anggota kepolisian kemudian membubarkan arena sabung ayam sehingga masyarakat yang berada di arena tersebut bubar," kata Alex menirukan ucapan terdakwa Hendra.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa

Masih kata dia, terdakwa Hendra juga mengatakan, setiap ada korban menonton arena gelanggang sabung ayam milik terdakwa pasti ada penggerebekan dari kepolisian.

Terdakwa Hendra sudah mengetahui kalau korban yang memberi tahu pihak kepolisian. Maka dari situ,  Hendra dendam kepada korban kemudian pada (30/10/2023) pukul 19.30 WIB saat saksi Hendra keluar rumah yang berada di Dusun IV RT 008/003, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Jejawi untuk ke rumah Babay untuk melihat acara hiburan karaoke.

Saat sedang menonton hiburan pukul 23.30 WIB terdakwa melihat korban datang ke rumah Babay.

Melihat korban muncul niat Hendra untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian Hendra langsung pulang dengan tujuan untuk mengambil sebilah parang di rumahnya. Selanjutnya Hendra kembali menuju rumah Babay dengan berjalan kaki.

Saat berjalan kaki, Hendra bertemu Jang Kocot yang sedang duduk di pondokan dekat rumah Iit yang  merupakan menantu terdakwa Angkasa. Lalu Hendra mengajak Angkasa alias Jang Kocot berkata "Payo Jang milu aku,". Lalu terdakwa Angkasa berkata "Nak kemane" lalu Hendra berkata " Milu Bae."

BACA JUGA:Getol Lakukan Pendampingan Penderita HIV/AIDS, Aktivis Perempuan OKI ini Diganjar Penghargaan

Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju jalan poros Dusun IV, Desa Padang Bulan yang merupakan jalan satu-satunya yang menghubungkan rumah korban dan rumah Babay.

Sesampainya di lokasi penghadangan Jl Poros Dusun IV kemudian Hendra menceritakan tujuannya untuk menghadang dan membunuh korban."Kito ini nak menghadang Anang Husin (Saidina Ali)" lalu terdakwa Angkasa berkata "Aku juga menaruh dendam,". Saksi Hendra berkata "kenapo" terdakwa Angkasa berkata" Sebab Dio (Saidina Ali) galak ganggu anak mantuku namonyo Iit. Dimana Iit merupakan suami dari Mara anak kandung Angkasa dan merupakan bandar narkoba yang sering diganggu korban dengan meminta sejumlah uang setoran atau keamanan.

Keduanya lalu bersembunyi di pinggir jalan sambil menunggu saksi Mizar dan korban. Terdakwa Hendra menyiapkan sebilah parang miliknya, lalu terdakwa Angkasa juga  menyiapkan parang miliknya."Terdakwa Angka merupakan keamanan kampung yang selalu membawa senjata tajam selain itu tujuannya juga untuk mengamankan menantunya Iit yang merupakan bandar narkotika," dalam keterangan pers yang dibacakan Alex.

Sumber: