Syarat Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Sarankan Jokowi Ajukan Calon Tunggal

Syarat Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Sarankan Jokowi Ajukan Calon Tunggal

Markas KPK.--

Syarat Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Sarankan Jokowi Ajukan Calon Tunggal

JAKARTA, oganilir.co - Jabatan yang ditinggal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diisi. Sesuai UU KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak mengajukan nama calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan tiga hal kepada Jokowi mengenai calon pengisi satu kursi kosong pimpinan KPK tersebut. Sebab, sejak Firli Bahuri resmi diberhentikan pada Desember 2023 lalu, pimpinan KPK yang sebelumnya berjumlah lima orang kini tersisa empat orang. 

Sesuai dengan pasal 33 UU KPK, maka Presiden Jokowi yang berhak untuk mengajukan calon pengganti Firli. Jokowi akan memilih dari empat nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi 2019 lalu. Empat nama calon yang tersisa yakni Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. 

BACA JUGA:Bacakan Putusan Etik, Dewas KPK Ungkap Pelanggaran Berat Firli Bahuri

"Dari empat nama tersebut, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh presiden untuk menentukan siapa yang akan diserahkan kepada DPR RI," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.

Pertama, kata Diky, presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan pada 2019 lalu. Sederhananya, menggunakan metode urut kacang. Hal itu dinilai penting, agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya. 

"Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara)," ucap Diky.

Kedua, tambah Diky, sesuai Pasal 33 ayat (2) UU KPK, mengisyaratkan bahwa calon anggota pengganti dipilih sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Pasal tersebut dinilai memberikan sejumlah persyaratan, khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik. 

BACA JUGA:Dewas KPK Telah Musyawarah, Pembacaan Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

"Berkenaan dengan hal ini, Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu. Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik," ungkap Diky.

Ketiga, Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Hal itu penting untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif. 

"Tiga poin di atas menjadi penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli menjadi sangat krusial saat ini," tegas Diky.

BACA JUGA:OTT KPK di Maluku Utara, Pak Gubernur Diamankan di Jakarta

Sumber: