KPU OKI Butuh 981 PPS, ini Jumlah Calon Peserta yang Mendaftar

KPU OKI Butuh 981 PPS, ini Jumlah Calon Peserta yang Mendaftar

Pendaftar calon anggota PPS di KPU OKI. foto: nisya/SEG--

KPU OKI Butuh 981 PPS, ini Jumlah Calon Peserta yang Mendaftar

KAYUAGUNG, oganilir.co - Sejak dibuka pada 2 Mei 2024 lalu, hingga saat ini pendaftar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus bertambah. Tercatat sudah ada 895 peserta yang mendaftar di KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ketua Kabupaten KPU OKI Muhammad Irsan melalui Kadiv Partisipasi Masyarakat  Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Dedi Irama mengungkapkan, untuk kebutuhan itu ada 981 PPS karena tiap desa itu ada tiga anggota PPS.

"Kalau peserta yang daftar ada wajah lama, ada wajah baru," kata Dedi Irama, Senin 6 Mei 2024.

Pendaftaran sendiri, lanjut Dedi Irama, dibuka hingga 8 Mei. Diprediksi masih akan terjadi penambahan jumlah pendaftar. Nah, untuk perlakuan bagi para peserta PPS lama yang mendaftar akan sama dengan pendaftar yang baru. 

BACA JUGA:Banjir Landa Muratara, Sekretariat PPS Terendam

"Jika nanti nilai tes CAT dengan nilai tes wawancara kecil maka tidak bisa diterima. Karena ini sudah ketentuannya. Untuk itu bagi calon peserta bisa berhati-hati dan selalu mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta kepada pendaftar untuk memanfaatkan kesempatan mendaftar calon PPS dengan baik. Sehingga nanti mereka bisa terpilih menjadi anggota PPS dan mengawal pelaksanaan Pilkada.

"Selanjutnya pelaksanaan pemeriksaan berkas para peserta dan pelaksanaan peserta jika memungkinkan bisa diperpanjang sehari," tukasnya.

Sumber: