Kasus Penganiayaan Terhadap PNS di Prabumulih, Team Singo Timur Berhasil Amankan Pelaku

Kasus Penganiayaan Terhadap PNS di Prabumulih, Team Singo Timur Berhasil Amankan Pelaku

--

Kasus Penganiayaan Terhadap PNS di Prabumulih, Team Singo Timur Berhasil Amankan Pelaku 

PRABUMULIH, oganilir.co - Apes dialami Sumijan (53). Warga Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Pria yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu ditodongkan sebilah parang saat menunggu antrean gunting rambut.

Kejadiannya, di Jalan Angkatan 45 depan pangkas rambut mutiara, kelurahan Gunung Ibul Barat, kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 11.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian yang dialami korban bermula saat korban sedang menunggu antrian untuk potong rambut, tiba-tiba datang pelaku Hendri Jon (56) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur dengan membawa sebilah parang panjang dan berkata "Nak Apo Kamu".

Selanjutnya, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban mengenai telinga sebelah kiri korban hingga korban terjatuh kemudian pelaku menendang dagu korban.

BACA JUGA:Rektor Universitas Pancasila Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Hari ini Diperiksa Penyidik PMJ 

Selanjutnya, korban berdiri dan berlari ke rumah ketua RT. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami 5 jahitan di telinga kiri dan dagu bawah lecet, selanjutnya korban berobat ke RS Ar Bunda untuk di lakukan visum.

Sementara itu, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hery Sulistyo DJ, Senin 13 Mei 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil laporan dari warga tanggal 12 Mei 2024 pukul 11.20 WIB bahwa telah terjadi pembacokan terhadap korban di TKP dan tersangka masih berada di TKP dengan membawa sebilah parang di tangan nya.

Kita langsung memerintahkan tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 11.45 WIB tersangka berhasil ditangkap di TKP oleh team Singo Timur," bebernya.

BACA JUGA:Prabumulih Geger, Warga Dapati Jasad Pria Terkapar di Tengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang-bukti berupa 1 buah parang. "Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP kasus penganiayaan," tukasnya.

Sumber: