3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI Korupsi Tidak Ditahan, Meninggal, DPO dan di Penjara Kasus Lain

3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI Korupsi Tidak Ditahan, Meninggal, DPO dan di Penjara Kasus Lain

Mohd. Radyan SH MH. foto: dok/koransumeks/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO  – Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan jalan tol OKI ruas Pematang Panggang-Kayuagung, seksi II Tahun 2016-2018. Hanya saja, tersangka korupsi kali ini tidak ditahan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd. Radyan SH MH, menjelaskan tidak dilakukan penahanan karena beberapa alasan. “Untuk tersangka mantan Kades Srinanti dua periode atas nama Amancik, sudah meninggal dunia saat proses penyidikan,” jelasnya, Rabu, 30 November 2022.

Kemudian tersangka Pete Subur, dari pihak swasta, juga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

“Karena yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana kasus narkotika, sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kayuagung,” ungkapnya.

BACA JUGA:Beredar di Palembang, Sabu Jenis Baru, Bentuk Pil Mirip Ekstasi, Namanya Yaba Logo WY Sebutir Rp 1 Juta

Untuk tersangka ketiga, Ansilah, juga belum ditahan. 

“Karena saat ini masih DPO. Setelah dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Ketika akan dijemput, ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada di tempatnya,” terangnya.

Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, menerangkan modus perkara yang dilakukan para tersangka, diduga merekayasa atau pemalsuan 17 Surat Pengakuan Hak (SPH). Digunakannya pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung, Tahun 2016-2018.

BACA JUGA:Mengejutkan Prancis Dihajar Tunisia 0-1, Australia Tekuk Denmark 1-0, Les Bleus Gandeng Socceroos ke 16 Besar

“Jadi seolah-olah Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat sudah ada sebelumnya,” imbuhnya. Ternyata lokasi lahan yang dibuatkan SPH oleh tersangka, berdasarkan pihak Kementerian Kehutanan RI, dilarang diterbitkan SPH. Karenakan lahan tersebut lahan gambut.

Atas perbuatan ketiga tersangka, menurut hasil perhitungan BPKP Sumsel, kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih. “Sehingga tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ulasnya. (nsw/air)

 

Sumber: