Waww, Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2023 Luar Biasa, Begini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim

Waww, Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2023 Luar Biasa, Begini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim

Guru tengah mengawasi ujian semester--

JAKARTA, OGANILIR.CO- Nilai tunjangan dan bantuan untuk guru dan dosen pada tahun 2023 sangat luar biasa.

Pendanaan untuk tunjangan dan bantuan ini merupakan komponen terbesar dari postur anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023.

        Demikian disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memaparkan postur anggaran di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022.

Nadiem menyebut, total anggaran Kemendikbudristek pada  APBN 2023 mendapatkan alokasi anggaran Rp80,22 triliun.

        “Total anggaran Kemendikbudristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” sebut Nadiem dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:Kisah Guru-guru di Pedalaman Sumsel, Gaji Kecil Susuri Medan Berat Berlumpur Menuju ke Sekolah Tiap Hari

Dana tersebut, sambung Nadiem, digunakan untuk berbagai macam tunjangan dan bantuan. Ini juga  dilakukan sebagai upaya memastikan akses pendidikan di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.“Untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen,” ujar Nadiem.

        Sementara itu, untuk program-program prioritas Kemendikbudristek yaitu Program Merdeka Belajar, dialokasikan anggaran sebesar Rp4,57 triliun.

Menurut Nadiem, angka tersebut adalah untuk berbagai macam pengembangan seperti kurikulum merdeka, pelaksanaan asesmen nasional.

Kemudian, Program Guru Penggerak, hingga pendampingan kepada sekolah-sekolah penggerak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta program literasi.

Selain itu, Kemendikbudristek juga akan melaksanakan program digitalisasi pendidikan. Nadiem mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah.

BACA JUGA:Dikasih Sekali, Oknum Guru Honor Ini Malah Ketagihan, Minta-Minta Lagi, Si Pelajar Digarap di Hotel yang Sama

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatkan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah memfokuskan APBN 2023 salah satunya pada peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal ini dimaksudkan pada alokasi dana kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan yang membidangi SDM itu sendiri.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memerinci alokasi anggaran pada APBN 2023 untuk sektor pendidikan mencapai Rp612,2 triliun.

Terdiri atas pemerintah pusat Rp237,1 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp305,6 triliun, dan pembiayaannya Rp69,5 triliun.

Seperti diketahui, selain gaji pokok, guru berstatus PNS mendapat beberapa tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan lainnya.

 

Berikut 6 tunjangan yang diterima PNS:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi PNS bekerja.

Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

        Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Sama halnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diberikan bagi para PNS. Di mana tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari.

Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

Tunjangan Umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu.

Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu. Dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.(*)

 

Sumber: