Kejari Lubuklinggau Musnahkan BB Tindak Pidana, ini Jenisnya

Kejari Lubuklinggau Musnahkan BB Tindak Pidana, ini Jenisnya

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa 21 Mei 2024.--

Kejari Lubuklinggau Musnahkan BB Tindak Pidana, ini Jenisnya

LUBUKLINGGAU, oganilir.co -  Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti, hasil penyitaan sejumlah kasus tindak pidana, Selasa 21 Mei 2024 pukul 10.00 di halaman Kantor Kejari.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa, senjata api, sabu-sabu, pill ekstasi, miras, egrek hingga dodos sawit.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejari  Lubiklinggau Riyadi Kristianto yang dihadiri Pj Wali Kota Lubuklinggau H Triscko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, dan Ketua Pengadilan Lubuklinggau Yunizar.

Mereka melakukan pemusnahan barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 Perkara narkotika, 15 perkara Kemnegtibum, 13 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kejari OKI-Disdukcapil Luncurkan Program Anak Umang

Barang bukti Berupa, 7 pucuk senjata api laras panjang dan pendek, 15 (Lima belas) Parang/pisau, 6 (enam) tojok sawit, 3 egrek, 1 linggis, 2 dodos sawit, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Sementara untuk barang bukti narkotika, berupa sabu-sabu sebanyak 1.107.885,87 gram atau 1 kg lebih. Ganja sebanyak 209,03, gram, Pil Ekstasi sebanyak 117 butir yang dimusnahkan dengan cara dihaluskan atau dihancurkan menggunakan blender.

"Untuk beberapa jenis alat kecantikan non BPOM. Dimusnakan dengan cara dibakar. dan Minuman keras sebanyak 168 botol dimusnakan dengan cara di buang kedalam drum yang telah terisi oleh pasir bercampur air," ungkap Kejari.

Dia menegaskan, Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 Perkara.  "Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Kota Lubuklinggau dilakukan secara tegas dan profesional," tegasnya singkat.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Kasi Barang Bukti Kejari Kota Lubuklinggau, Bayu mengungkapkan jika hari ini, pihaknya melaksanakan pemusnahan BB periode pertama.

"Insyaallah dalam satu tahun kita akan melakukan pemusnahan BB sebanyak 3 kali. Untuk semester ke-2, kita akan melakukan sekitar bulan Juli," tukasnya.

Sumber: