Hindari Kejaran Polisi, Begal Motor di Banyuasin Terjun ke Sungai

Hindari Kejaran Polisi, Begal Motor di Banyuasin Terjun ke Sungai

Tersangka KH dan MA.--

Hindari Kejaran Polisi, Begal Motor di Banyuasin Terjun ke Sungai

BANYUASIN, oganilir.co - KH dan MA dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Lintas Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Senin (6/5) malam.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan bahwa kedua pelaku ini ditangkap atas laporan korban Rohmad ke Polsek Tanjung Lago, Selasa (7/5) pagi.

"Korban melapor, usai sepeda motor Beat milik di curi oleh tiga pelaku Senin (6/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB," kata Ferly Rosa Putra didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.

Saat itu korban hendak menonton kuda lumping di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin menggunakan sepeda motor kesayangannya.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Motivasi Casis Polri

"Ketika di perjalanan, korban yang sendirian dihadang oleh tiga orang pelaku," jelasnya. Dua orang pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor korban dengan cara memukul kepala dan menendang tubuh korban hingga terjatuh.

"Usai buat korban terkapar, pelaku mengambil sepeda motor dan langsung kabur ke arah Palembang," imbuhnya.

Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago yang mendapatkan laporan itu langsung menindaklanjutinya. "Kita tindaklanjuti, hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku," ungkapnya.

Plt Kapolsek Tanjung Iptu Fariz Muhammad SH menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Miswadi Saputra bersama anggota menuju lokasi, dan menangkap pelaku di Desa Tanjung Lago, Banyuasin.

BACA JUGA:Satlantas Polres Banyuasin Pandu Pemudik Dengan Barcode Jalan Alternatif

"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku ZKR berhasil kabur dengan cara terjun ke Sungai Desa Tanjung Lago, dan dua pelaku lainnya berhasil dibekuk," terangnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor dijual kepada seorang penadah inisial O di Palembang. "Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tegasnya.

Sumber: