Seorang Kakek di Prabumulih Tewas Terserempet Kereta Api

Seorang Kakek di Prabumulih Tewas Terserempet Kereta Api

--

Seorang Kakek di Prabumulih Tewas Terserempet Kereta Api

PRABUMULIH, oganilir.co - Kejadian tragis di jalur rel kereta api tanpa palang pintu kembali terjadi. Kali ini, seorang kakek yang sedang menyeberang di atas rel diduga tertemper kereta api.

Kakek tersebut diketahui bernama Jauhari (70) warga Jalan Kelekar, Majasari, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih atau dikenal dengan sebutan sosial.

Kejadiannya, Sabtu 25 Mei 2024 pagi di rel kereta api belakang Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) atau eks kantor Wali Kota lama, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Motor Diseruduk Truk Bermuatan Migas, Buruh Tebas Rumput Meninggal

Warga sekitar lokasi, mengatakan bahwa korban merupakan warga sosial, Prabumulih. "Kakek itu mau menyeberang, dari arah bawah (sosial, red) ke arah pucuk (arah kantor Diknas, red)," sebutnya.

Di TKP, warga sudah banyak berkerumun dan melihat kakek tersebut sudah terguling di atas rel kereta api. "Infonya kakek itu sudah meninggal," sambungnya.

Dia pun mengaku, kalau dulu memang disediakan lorong untuk lewat dibawah rel kereta api itu. "Tapi sekarang sudah ditutup, hanya tersisa lorong agak jauh dan gelap terutama saat malam hari," sebutnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Hebat Terjadi di Tol Cikampek, 12 Penumpang Dilaporkan Tewas

Dengan terpaksa, dia bersama warga sekitar lainnya pun sering menyeberangi rel kereta api. "Jembatan diatas rel disana juga sudah keropos dan tidak diperbaiki lagi. Jadi kami warga sekitar sini susah mau menyeberang," gerutunya.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar membenarkan kejadian tersebut. "Anggota masih di lapangan," tukasnya.

Diketahui, Manager Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Dijelaskan Aida, pada UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian, pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

BACA JUGA:Kakak Tewas, Mintarsa Balas Dendam, ini Kronologi Peristiwa Berdarah di Banyuasin

Sumber: