Terduga Pengancam Polisi Bantah Ditangkap, Katanya Inisiatif Sendiri Datang ke Polsek Pampangan OKI

Terduga Pengancam Polisi Bantah Ditangkap, Katanya Inisiatif Sendiri Datang ke Polsek Pampangan OKI

Terduga pengancam polisi bantah ditangkap, katanya inisiatif sendiri datang ke Polsek Pampangan OKI. foto: ilustrasi oganilir.co--

Kamis (17/11), sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Pampangan, AKP Jonson SH bersama Kanit Reskrim dan anggotanya, mendatangi rumah pelaku. “Pelaku sedang duduk di depan rumahnya, kami amankan tanpa perlawanan,” sebutnya.

Berikut diamankan barang bukti sebilah pisau yang dibawa pelaku, saat mengancam akan membunuh korban. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12/1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Motif pelaku mengancam korban, sedang kami dalami,” ujarnya. (uni/air)

 

Sumber: