Operasi Ilegal Drilling Musi 2022 Ungkap 51 Kasus, 36 Orang Tersangka
![Operasi Ilegal Drilling Musi 2022 Ungkap 51 Kasus, 36 Orang Tersangka](https://oganilir.disway.id/upload/1aab28449b91223693af94558d17a3fc.jpeg)
Operasi ilegal drilling musi 2022 ungkap 51 kasus, 36 orang tersangka.--
“Mereka para tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Indra, Selasa, 6 Desember 2022.
Indra menyebut, operasi illegal drilling tidak berakhir begitu saja. Apabila masih ada oknum yang melakukan illegal driling serta melakukan penimbunan BBM bersubsidi, tetap akan dilakukan penindakan sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Kami imbau jika masih ada siapapun yang masih melakukan illegal drilling maupun menimbun BBM subsidi, agar segera menghentikannya. Sebab kami tidak segan-segan menindak tegas,” sebutnya. (kms/lid/air)
Sumber: